Pendidikan Gender, Ham Dan Peran Ganda Buruh Perempuan Usaha Batu Bata Dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Purwosari, Batanghari Nuban, Lampung Timur

  • CITRA INDAH WULANDARI Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah (STISDA) Lampung Tengah
Keywords: Pendidikan Gender, HAM dan Peran Ganda

Abstract

Penelitian ini berangkat dari adanya HAM dan Gender yang kerap menjadi suatu isu yang global dan menjadi sorotan sejumlah aktivis HAM di berbagai bidang. Permasalahan tentang HAM sering berkaitan dengan adanya persoalan terkait isu-isu gender di dalamnya. Di segala kalangan banyak pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia terutama terkait dengan permasalahan gender, dalam hal ini kaum perempuan sering menjadi korban perampasan hak. Padahal dalam islam melalui alquran, jelas sekali adanya persamaan antara kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hukum islam, yang menjadi pembeda adalah ketakwaanya.Penelitian ini berfokus pada bagaimana peran wanita sebagai sosok ganda dengan pekerjaan kasar sebagai buruh batu bata di Desa Purwosari, Lampung Timur .Yang dimana pekerjaan ini sering dilakukan oleh kaum laki-laki tetapi disini kaum perempuan merasa bahwa tidak ada perbedaan pekerjaan apapun selagi bisa dikerjakan asalkan tidak merubah kodrat kaum perempuan sebagai seorang istri maupun seorang ibu. Penelitian ini termasuk jenis field research dengan pendekatan kualitatif. Subyek penelitian ini yaitu salah satu pekerja wanita dalam instansi sekolah swasta di Purwosari, ibu rumah tangga sekaligus pekerja buruh kasar batu bata di desa Purwosari, ibu rumah tangga sekaligus pemilik usaha batu bata desa Purwosari, bapak pemilik usaha batu bata di desa purwosari, dan  Tokoh Agama di masjid Al-mutaqqin desa Purwosari.Metode pengumpulan data yang digunakan adalah obervasi, dan wawancara. Sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu sumber data langsung melalui wawancara. Sumber data sekundernya yaitu sumber data pendukung seperti buku, internet, dan jurnal yang terkait.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,  Implikasi HAM dan Gender membuat banyak perbedaan sehingga sering terjadi kasus pelanggaran sebuah hak. Oleh karena itu pola pikir seseorang juga termasuk upaya agar penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki dan perempuan. Kedua, bagaimana peran ganda perempuan yang bekerja sebagai  buruh batu bata, dandalam pekerjaan kaum perempuan yang tidak membedakan suatu hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan asalkan konteks pekerjaan masih bisa dilaksanakan untuk memenuhi hidup dan tidak melanggar kodrat sebagai seorang perempuan.

 

References

Aminah,Sitti. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Alquran. 2010. Jurnal Hukum Diktum
Farida Nugrahani, M.Hum. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. 2014.Surakarta
Johan Setiawan & Albi Anggito, S.Pd. Metodologi Penelitian Kualitatif. 2018.CV Jejak Jawa Barat
Nugraha,Mulyawan,Safwandy. Hak Asasi Manusia Dan Gender Dalam Pendidikan Agama Islam Tinjauan Terhadap Pendidikan Multikultural. 2013. Academia Hak Asasi Manusia dan Gender dalam Pendidikan Agama
Rasyidi H.M,Cawidu,H, Harifuddin Cawidu. Islam untuk Displin Ilmu Filsafat. Jakarta Bulan Bintang
Shihab,M,Quraish Shihab.Wawasan Alquran; Tafsir Maudhu’iy atas Berbagai Persoalan Umat. Bandung.
Syafe’i,Imam. Konsep Gender dalam Perspektif Pendidikan Islam. 2020. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam
Umami,Ida. Proceding Islam dan Hukum. 2016. Metro International Conference Islamic Studies: Pascasarjana STAIN Metro
Wawancara Bapak Pemilik Usaha Batu Bata, Pada Tanggal 24 Oktober 2021, di Desa Purwosari, Pukul 14.00 WIB
Wawancara Ibu Pekerja Wanita di Instansi Swasta di Purwosari, Pada Tanggal 23 Oktober 2021, di Desa Purwosari, Pukul 09.00 WIB
Wawancara Ibu Rumah Tangga dan Pekerja Buruh Kasar Batu, Pada Tanggal 24 Oktober 2021, di Desa Purwosari, Pukul 11.00 WIB
Wawancara Ibu Rumah Tangga dan Pemilik Usaha Batu Bata di Purwosari, Pada Tanggal 24 Oktober 2021, di Desa Purwosari, Pukul 13.00 WIB
Wawancara Tokoh Agama di Masid Al-mutaqqin desa Purwosari, Pada Tanggal 23 Oktober 2021, di Desa Purwosari, Pukul 08.00 WIB
Published
2022-03-30