Praktik Mayanda Kebun Karet Masyarakat Bakumpai di Desa Muara Sumpoi Ditinjau dalam Ekonomi Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana praktik manyanda kebun karet masyarakat Bakumpai di desa Muara Sumpoi ditinjau dalam ekonomi Islam, yang diteliti menggunakan jenis kualitatif deskriptif.Data yang gali melalui observasi, wawancara dan dokumen kepada masyarakat Bakumpai di desa Muara Sumpoi yang berdomisili di pinggiran sungai Bariro. Dianalisis logis dan dialasis menggunakan teori dan pendapat para ahli dalam bidang muamalah dan budaya, dihubungkan dengan ekonomi Islam. Temuan penelitian bahwa manyanda kebun karet merupakan habitus masyarakat Bakumpai di desa Muara Sumpoi dilakukan sejak dahulu yang dilakukan dengan alasan ekonomi. Melakukannya dianggap sebagai solusi mengatasi kebutuhan materi yang mendesak. Proses manyanda hanya dilakukan secara lisan dan tidak ada penyerahan dokumen asli kepemilikan dari pihak rahin. Secara akad kemudian rukun dan syarat rahn sudah terpenuhi, namun dari segi sighat yang tidak dipermasalahkan dan ini yang menyebabkan hutang piutang terjadi dalam waktu lama. Pengambilan manfaat dari barang jaminan boleh saja dilakukan karena itu sudah diatur dalam kesepakatan awal dalam berakad, namunmanyanda bisa berlarut-larut, sehingga hasil dari kebun karet atau manfaatnya lebih besar dari hutang awal. Karenanya, semua pihak perlu memegang prinsip keadilandalam ekonomi Islam (sesuai hak), tanpa adanya diskriminasi dan penekanan, walaupun dilakukan atas dasar kekeluargaan atau saling tolong menolong.
Kata Kunci: Mayanda Kebun Karet, Ekonomi Islam
References
Abdul Rahman Ghazaly Dkk, Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2010.
Abdul RahmanGhazaly, Dkk, FiqhMuamalah, Jakarta: Kencana, 2010.
Ahmad AzharBasyir, Asas-asasHukumMuamalah (HukumPerdata Islam), Yogyakarta: UII Press, 2000.
AhmadIzzandanTanjung, Syahri, RefrensiEkonomi Islam Ayat-ayat Al-Qur’an yang berdimensiEkonomi, Bandung: PT RemajaRosdaya, 2007.
Bukhari, Shahih al-Bukhori, Jil. 2, Beirut al-Yamâmah: Dâr ibnu Katsir, 1987.
Bungin, Burhan, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo 2003.
Damsar dan Indrayani, Pengantar Sosiologi Perdesaan, Jakarta: Kencana, 2016.
Departemen Agama RI, Alqur’an Dan Terjemahnya, Surabaya: Mekar Surabaya, 2004.
DwimyauddinDjuwaini, PengantarFiqhMuamalah, Yogyakarta: PustakaPelajar, 2010.
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011.
Hamka, Tafsir al-AzharJuz III, Jakarta: Pustaka Pajimas,2003.
IbnuElmiPelu, GagasanTatanandanPenerapanEkonomiSyariahdalamPerspektifPolitikdanHukum, Malang: Setara Press, 2008.
Ika Yunia dan Riyadi Fauzia,Abdul Qadir, Prinsip dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqasiq Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Imam Zainudin Achmad bi Al-LathifAz-Zabidi, Ringkasan Shahih Bukhari, Penerjemah:Achmad Zaidun, Cet.1. Jakarta: Pustaka Amani,2002.
Laxy JMoleong,Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosdakarya, 2004.
M. AliHasan,BerbagaiMacamTransaksiDalam Islam, Jakarta: PT RajagrafindoPersada, 2003.
Moh.Rifa’i, IlmuFiqih Islam Lengkap, Semarang: PT KaryaToha Putra, 1978,
Muhammad danKurniawan, Rahmad, VisidanAksiEkonomi Islam, Malang: Intimedia, 2014.
Muhammad, Prinsip-PrinsipEkonomi Islam, Yogyakarta: GrahaIlmu, 2007.
Muslich, Ahmad Wardi,Fiqh Muamalat,Jakarta: Amzah, 2010.
Narbuko, Chalid, dkk, Metdologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Nawawi, Ismail,Fiqh Muamalah, Jakarta: Dwiputra Pustaka Jaya, 2010.
SaifuddinZuhriQudsy,PengantarFiqihMuamalah, Yogyakarta: PustakaBelajar, 2010.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,terjemah: Ach. Marzuki, jilid 12, Bandung: Al-Ma’arif, 1998.
Sonhadji, Bahan Kuliah Metode Pendekatan Kualitatif dalam Pendidikan, Banjarmasin: FKIP UNLAM, 2011.
Tanzeh, Ahmad, MetodologiPenelitianPraktis, Yogyakarta: PenerbitTeras, 2011.
Zuhaily, Wahbah,al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 2002.
Copyright (c) 2020 Riko Rahman, Imam Qalyubi, Abdul Djalil, Muslimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.