Filsafat Matematika: Penggunaan Angka Pecahan dalam Pembagian Waris Islam, Berbasis Matematika
Abstract
Abstrak
Artikel ini membahas adanya matematika dalam al-qur’an yang memfokuskan pada pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan. Fokus utama yang menjadi acuan adalah pada al-qur’an surat An-Nisa ayat 12. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai perhitungan atau ilmu matematika yang ada dalam al-qur’an khususnya mengenai bilangan pecahan, sehingga dengan adanya perhitungan tersebut memudahkan seseorang untuk menghitung bagian warisan yang diperoleh dari ahli waris yang bersangkutan. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi literasi, yaitu dengan mempelajari dan memahami penelitian terdahulu, mereview jurnal-jurnal yang relevan dan sumber lain sebagai referensi. Hasil dari analisis yang dilakukan bahwa ilmu matematika telah ada dalam al-quran yang dapat digunakan sebagai acuan untuk membagi warisan, matematika khususnya bilangan pecahan menjadi jembatan untuk menyelesaikan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Matematika dalam al-qur’an menunjukkan bawa ilmu ini sebagai salah satu jalan (shiroth) untuk lebih memahami tentang kebesaran Allah SWT dengan berbagai macam ciptaan-Nya yang sangat luar biasa.
Kata kunci: Matematika, Al-Qur’an, Warisan
References
REFERENSI
Abdusysyakin, A. A. (2006). Analisis Matematika Terhadap Filsafat Al-Quran. Malang: UIN-Malang
Abubakar, A. Rekonstruksi Fikih Kewarisan; Reposisi Hak-Hak Perempuan. Banda Aceh: LKAS.
Aminah, S & Yazidah, N. I. (2018). Kajian Aritmatika Sosial Dalam Perhitungan Ilmu Faraidh (Ilmu Waris) Dalam Qs.An-Nisa. Jurnal Prismatika. Vol 1(1).
Bachtiar, M. (2012). Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Ilmu Hukum. Vol 3 (1).
Boole, G., 1848, The Calulus of Logic, Cambridge and Dublin Mathematical Journal Vol. III, pp. 183-98, Transcribed by D.R. Wilkins, Wikipedia, the free encyclopedia, http://en.wikipedia.org/wiki/GNU_FDL
Hakim, M. L. (2016). Keadilan Kewarisan Islam terhadap Bagian Waris 2: 1 Antara Laki- Laki Dengan Perempuan Perspektif Filsafat Hukum Islam. Jurnal Ilmu Syariah: Al- Maslahah, Vol 12 (1). ISSN 1907-0233 (print) / 2502-8367 (online).
Haries, A. (2014). Pembagian Harta Warisan Dalam Islam: Studi Kasus Pada Keluarga Ulama Banjar di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Diskursus Islam. Vol 2 (2).
Kuzari, A. (1973). Sistem Asobah Dasar Pemindahan Hak Milik Atas
harta Peninggalan. Beirut: Dar Al-jail.
Lubis, S. K. (1997). Hukum Waris Islam Lengkap dan Praktis. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasution, M. K. M. (2020). Filsafat Matematika. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Universitas Sumatera Utara. DOI: 10.13140/RG.2.2.17571.27682/1
Rofiq, A. (2000). Hukum Islam ḍi Inḍonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet. Ke-IV.
Saihu. (2020). “Konsep Pembaharuan Pendidikan Islam Menurut Fazlurrahman.” Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 1: 85. doi:org/10.36671/andragogi.v1i3.66.
Shihab, M. Quraish Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996
Sinaga, W., dkk. (2021). Perkembangan Matematika Dalam Filsafat dan Aliran Formalisme Yang Terkandung Dalam Filsafat Matematika. SEPREN: Journal of Mathematics Education and Applied. Vol 2 (02). E-ISSN: 2686-4452.
Supriyadi, K. (2021), Matematika dalam Al-Qur’an. Andragogi 3 (01): 35-51. P-ISSN: 2716- 098X, E-ISSN: 2716-0971
Syarifuddin, A. (2004). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.
Copyright (c) 2023 Nirhan Shadat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.